AUDITING : PENDAPAT WAJAR AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR)




Tingkatan pendapat akuntan publik terkait kewajaran suatu informasi keuangan sangat penting bagi stakeholders dalam mengambil keputusannya masing – masing. Secara umum, tujuan dari pendapat akuntan ini ialah untuk memberikan informasi terkait sejauh mana perusahaan menyajikan laporan keuangannya berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. 

Secara lebih spesifik bagi entitas bisnis itu sendiri, tingkatan kewajaran sangat penting bagi citra perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, apakah melanggar standar yang ada atau telah sesuai dengan standar yang berlaku. 

Bagi pihak internal manajemen, tentu ini akan memberikan kebanggaan dan motivasi tersendiri untuk terus membangun kinerja gemilang berdasarkan atau tanpa melanggar standar yang berlaku. 

Bagi pihak eksternal, tentu ini memberikan informasi kepercayaan terkait prestasi perusahaan yang membantu dalam pengambilan keputusan terhadap entitas bisnis tersebut. Tentunya perusahaan yang terbiasa melakukan pelanggaran akan membuat pihak eksternal berpikir panjang untuk melakukan kerja sama atau terkait keputusan lainnya.


Secara lebih terperinci lagi, Eric L. Kohler memberikan persyaratan yang harus dipenuhi agar laporan keuangan disebut wajar sehingga akuntan dapat memberikan pendapat wajar, yaitu sebagai berikut (9-25 terkait aspek pengawasan internal dan penerapan metode akuntansi) :

1. Keindependensiannya. Ini tergambar dalam proses pemeriksaan yang dilakukannya dan didukung oleh sifat di mana hal ini laporannya tidak akan dipertanyakan orang.

2. Tidak ada pembatasan untuk mengurangi luas pemeriksaan yang merupakan persyaratan minimum yang digariskan oleh Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA), baik yang disebabkan oleh alam maupun oleh tindakan klien.

3.   Catatan dan bukti pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh akuntan telah tersedia dan dapat diperiksa.

4. Dia telah memeriksakan piutang dengan melakukan konfirmasi, membutikan kewajaran persedian awal maupun persediaan akhir melalui pengamatan atau dia telah puas terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan menurut prosedur yang dianggapnya tepat sesuai dengan keadaan. (Sebagai tambahan informasi, pihak auditor dapat memberi keterangan yang berbeda untuk masing – masing laporan jika memang terdapat perbedaan tingkat kewajarannya, misal memberikan pendapat wajar untuk neraca dan menolak memberikan pendapat untuk laporan laba-rugi).

5.   Dia telah mengambil alih tanggung jawab atas hasil audit yang dilakukan oleh akuntan lain (misalnya audit atas pekerjaan perusahaan anak atau cabang) yang laporan keuangannya digabungkan atau dikonsolidasikan dalam laporan keuangan yang diperiksanya atau di laporan lain yang ikut dijaminnya.

6. Continfencies dan ketidakmenentuan lainnya yang memengaruhi laporan keuangan, yang kepastiannya di masa yang akan datang telah dinilai oleh akuntan bila perlu dilaporkan pertimbangannya terhadap pos tersebut.

7.  Pernyataan akuntan yang dibuatnya sesuai dengan bunyi pernyataan akuntan yang berlaku. Jika ada perubahan berarti pendapatnya dapat berupa kualifikasi, tidak wajar, menolak memberi pendapat atau tidak ada pendapat sama sekali, yang dihubungkan dengan laporan keuangan.

8.   Secara umum akuntan telah melaksanakan pekerjaan profesi dan judgment-nya secara hati – hati dalam melaksanakan pemeriksaan.

9.   Pengawasan intern telah dianggap baik.

10. Prinsip akuntansi telah diamati dan penerapannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Kebijaksanaan akuntansi dan penerapannya telah dilakukan secara konsisten sepanjang periode tersebut dan dengan periode sebelumnya.

12.   Perkiraan -  perkiraan yang ada telah disesuaikan dengan pos – pos dalam laporan keuangan.

13.   Istilah yang biasa digunakan dalam laporan keuangan telah digunakan semestinya dan istilah lain yang belum biasa telah dijelaskan dalam catatan kaki atau penjelasan laporan keuangan.

14.  Susunan laporan keuangan telah mengikuti pola yang umum sesuai prinsip akuntansi yang lazim.

15.   Laporan keuangan dapat diperbandingkan dari segi bentuk dan perkiraan dengan perusahaan sejenis.

16.  Harga pokok yang belum dibiayakan adalah dasar penilaian aktiva, metode penilaian di luar ini harus dijelaskan dan perbedaannya ditunjukkan. Harga pokok dikurangi akumulasi penyusutan disajikan untuk pos aktiva tetap.

17.  Metode penyusutan menurut prinsip akuntansi dan undang – undang perjakan dan jumlah penyisihan dan akumulasinya diungkapkan.

18.   Metode penyusutan menurut prinsip akuntansi dan undang – undang perpajakan dan jumlah penyisihan serta akumulasinya diungkapkan.

19.   Sewa tahunan, penyisihan untuk lease jangka panjang, dana pensiun, perjanjian kompensasi, aturan tentan “stock option” dan pemberian bonus dijelaskan.

20. Transaksi besar yang jarang terjadi, perubahan penting dalam kegiatan perusahaan, atau peristiwa kemudian (subsequent event) yang terjadi setelah tanggal neraca diungkapkan.

21.   Tidak ada kesalahan pelaporan, atau hal yang memungkinkan menimbulkan salah penafsiran yang diketahui oleh auditor dalam laporan keuangan.

22.   Fakta dan persyaratan tertentu yang semestinya harus diungkapkan. Dengan pengungkapan ini diharapkan laporan keuangan tidak akan disalahtafsirkan.

23. Informasi lain yang dapat memberikan sumbangan dalam menambah pengertian para pembaca laporan keuangan harus disajikan, kendatipun tanpa keterangan ini pembaca tidak akan salah tafsir.

24.  Laporan keuangan, lampiran dan penjelasannya adalah penyajian manajemen kendatipun disajikan atau ditambah, diubah, dihilangkan oleh auditor. Hal ini perlu dipertimbangan oleh auditor.

25. Laporan jelas merujuk lampiran yang menyertai laporan keuangan dan memberikan informasi yang didesain untuk membantu pihak pemakai lainnya sesuai dengan kepentingannya.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING METHOD)