AUDITING : 5 MACAM PENDAPAT AKUNTAN
Independent Worker : By Indra Y.P
A. Ringkasan Profesi Akuntan
Pentingnya seorang akuntan dalam
suatu perusahaan untuk mengumpulkan informasi keuangan perusahaan, menggolongkannya
dan mencatat hingga membuatkan laporan keuangan perusahaan yang tentunya akan
sangat berguna bagi para stakeholder khususnya
pihak manajemen perusahaan.
Selain fungsi akuntan internal yang telah dijelaskan di atas, seorang akuntan pun memiliki peran dalam memeriksa kebenaran dari laporan keuangan suatu perusahaan dan memastikannya telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, biasa disebut akuntan eksternal atau akuntan publik atau dalam birokrasi lebih dikenal istilah auditor. Pada kesempatan kali ini, fokus pembahasan yang diangkat penulis adalah tentang akuntan publik.
Selain fungsi akuntan internal yang telah dijelaskan di atas, seorang akuntan pun memiliki peran dalam memeriksa kebenaran dari laporan keuangan suatu perusahaan dan memastikannya telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, biasa disebut akuntan eksternal atau akuntan publik atau dalam birokrasi lebih dikenal istilah auditor. Pada kesempatan kali ini, fokus pembahasan yang diangkat penulis adalah tentang akuntan publik.
B. Pendapat Akuntan Publik
Secara teknisnya, fungsi akuntan
publik adalah memeriksa laporan keuangan dengan maksud untuk menyatakan
pendapat atas kewajaran posisi keuangan dan hasil usahanya. Pendapat ini sangat
penting bagi para stakeholders terkait
kebenaran laporan keuangan suatu perusahaan disamping kredibilitas akuntan
publik itu pun di pertaruhkan.
Artinya apabila pendapat tersebut tidak objektif
atau asal – asalan maka nama akuntan publik itu pun akan buruk dimata para stakeholders. Berikut beberapa resume pendapat
akuntan publik yang diberikan dan dicantumkan dalam laporan keuangan suatu
perusahaan :
1.
Pendapat
Wajar (Unqualified Opinion)
Secara singkat dan sederhana, menurut
penulis pendapat ini diberikan apabila laporan keuangan perusahaan yang di
audit tersebut disajikan dengan akurat (unsur ketidakpastiannya sangat minim),
sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, tidak ada halangan sama sekali
dalam proses pemeriksaan (baik halangan yang disengaja pihak tertentu maupun
yang disebabkan oleh alam) serta konsistensi yang tinggi oleh perusahaan dalam
penerapan sistim akuntansi yang sama.
2.
Pendapat
Wajar Dengan Catatan (Qualified)
Pendapat ini diberikan akibat
adanya hal – hal tertentu yang tidak dapat diterima oleh akuntan tetapi tidak
merusak kewajaran laporan keuangan yang sebagian besar telah sesuai standar
tersebut secara keseluruhan. Misal akuntan tidak dapat melaksanakan NPA (Norma
Pemeriksaan Akuntan) yang pengaruh dan jumlahnya tidak material dan atau hanya
pos – pos tertentu saja meskipun dianggap material, apabila sebagian laporan keuangan yang jumlahnya dianggap
material tidak sesuai standar (SAK), sistim akuntansi yang diterapkan sesuai
SAK oleh perusahaan akan tetapi tidak diterapkan secara konsisten serta terdapat
pos – pos tertentu yang mengandung unsur ketidakpastian yang bergantung pada
keadaan dimasa yang akan datang.
3.
Pendapat
Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Ini merupakan pendapat yang buruk terhadap
laporan keuangan suatu perusahaan akibat laporan keuangan yang tidak wajar, baik
akibat banyaknya perkiraan atau jumlah yang menjadi masalah maupun akibat
ketidaksesuaiannya dengan standar yang berlaku (SAK).
4.
Menolak
Memberikan Pendapat (Disclaimer Of
Opinion)
Ini merupakan pendapat yang
mengindikasikan ketidakjelasan atau ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak
perusahaan di mana klien banyak melakukan pembatasan terhadap objek yang
diperiksa yang dianggap material, atau adanya halangan yang berasal dari luar
perusahaan (misal bencana alam, perang dan lain – lain) yang menyebabkan
akuntan tidak dapat melakukan pemeriksaan yang jumlahnya material serta adanya
indikasi pihak akuntan yang tidak independen atau memiliki kepentingan ekonomis
dengan klien.
5.
Pendapat
Sepotong – Sepotong (Piecemeal Opinion)
Pendapat ini diberikan apabila
pihak akuntan dengan jelas dapat membedakan antara pos – pos yang wajar dengan
yang tidak wajar. Akan tetapi pendapat ini telah dilarang dalam NPA Indonesia
1986 dan standar profesional akuntan publik karena akan menimbulkan kebingungan
bagi para stakeholders.
Semoga bermanfaat ya. . . :-)
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-tujuan-akuntansi-prinsip_30.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-kualifikasi-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-tidak-wajar-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/manajemen-konsep-dasar-manajemen.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-beberapa-tujuan-laporan-keuangan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-pendapat-wajar-auditor-unqualified.html
Semoga bermanfaat ya. . . :-)
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-tujuan-akuntansi-prinsip_30.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-kualifikasi-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-tidak-wajar-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/manajemen-konsep-dasar-manajemen.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-beberapa-tujuan-laporan-keuangan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-pendapat-wajar-auditor-unqualified.html
Comments
Post a Comment