PENGANTAR AKUNTANSI DASAR : BERBAGAI MACAM DAN JENIS PERUSAHAAN DAN USAHA

Macam - macam usaha : By Indra Y.P


A. Mengenal Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah sedangkan sebagian lainnya ada yang tidak terdaftar. Secara umum perusahaan di Indonesia pun terbagi atas beberapa berdasarkan bentuk atau status hukumnya yaitu :


1. Commanditaire Vennootschap (CV) atau persekutuan komanditer adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan, artinya setiap pemilik yang lebih dari satu memiliki tanggungjawab yang berbeda – beda.

   Terdapat pemilik pasif yang hanya menyertakan modal dan terdapat pemilik aktif yang bertanggungjawab atau ikut serta dalam operasional usaha. Perusahaan bentuk ini bukan merupakan badan hukum serta biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.


2.  Firma, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dimana tanggungjawabnya merata. Ini juga bukan merupakan usaha berbadan hukum, hanya sebatas akta perjanjian dalam pendirian usaha.


3.  UD, merupakan perusahaan yang hanya dimiliki oleh satu orang saja dan kegiatan usahanya membeli serta menjual barang. Status badan usaha ini juga bukan merupakan badan hukum sehingga tidak terikat dengan aturan – aturan yang berlaku bagi perusahaan berbadan hukum.


4.  Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggungjawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

    Di dalam perseroan terbatas, pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan sehingga dapat menunjuk orang lain untuk memimpin perusahaan. Utang – piutang yang terjadi dalam lingkup perusahaan hanya ditanggung oleh perusahaan, tidak ditanggung oleh pemilik modal.


5.  Perseorangan yaitu usaha atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal tanpa perlu izin dan tatacara tertentu. Seperti usaha rumahan warung, online shop, jasa cukur rambut. Pengelolaan usaha, modal dan utang – piutang langsung di tanggung oleh pemilik. Dengan kata lain, setiap orang bebas melakukan usaha yang ingin dijalankannya.


B.  Resume Jenis – Jenis Perusahaan Berdasarkan Kegiatan Usahanya
Tujuan perusahaan didirikan dan dijalankan secara umum ialah untuk memperoleh keuntungan (profit) atau benefit. Berdasarkan kegiatan usaha yang dijalankan, secara singkat suatu perusahaan dapat dibedakan atas perusahaan jasa, perusahaan jasa dan perusahaan manufaktur atau industri. Berikut dijelaskan secara lebih rinci dan ringkas :


1. Perusahaan Jasa (Service Company), yaitu merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya membantu pihak lain (baik lembaga maupun perorangan)  dengan mendapat imbalan yang disebut pendapatan jasa dalam laporan akuntansi keuangannya.


2. Perusahaan Dagang (Trading Company), yaitu perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan pembelian barang dagangan, kemudian menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang sehingga dalam laporan akuntansi keuangannya selalu terdapat penjualan dan pembelian barang.


3. Perusahaan Industri atau Manufaktur (Manufacturing Company), merupakan perusahaan yang dalam kegiatan usahanya membeli bahan baku dari perusahaan lain, kemudian mengolahnya menjadi produk jadi yang kemudian dijual. Dalam mengolah bahan baku menjadi produk jadi memerlukan tambahan biaya lagi seperti biaya produksi, biaya tenaga kerja serta biaya – biaya lainnya yang terjadi selama pengolahan produk berlangsung.
 
Tidak lupa penulis mengingatkan dari ringkasan materi definisi dan jenis - jenis perusahaan
yang cukup mudah dipahami ini untuk menjalankan usaha yang benar - benar halal saja,

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING METHOD)