FINANSIAL UMUM : KETAHUI PENYEBAB KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) DITOLAK

Kredit Tanpa Agunan : By Indra Y.P



A.  Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Sebelum membahasnya, seperti biasa sebagai pihak yang Insyaallah selalu menggunakan prinsip syariah penulis sangat tidak menyarankan untuk mengambil kredit yang diharamkam (riba) yang umumnya mengenakan bunga. Jika kredit tersebut bebas riba atau tidak diharamkan, maka silakan saja. Akan tetapi, penulis tetap menyarankan agar tidak berhutang kecuali dalam keadaan sangat terpaksa. 


KTA atau Kredit Tanpa Agunan adalah sebuah fasilitas pinjaman yang disediakan oleh bank yang bisa digunakan untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman namun tidak perlu menjaminkan aset kepada pihak kreditur. 


Biasanya masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman ini untuk biaya pendidikan, renovasi rumah hingga modal usaha. Syarat yang diberikan umumnya mudah (biasanya kartu identitas, bukti slip gaji atau fotokopi SIUP dan rekening koran jika wiraswasta, NPWP, fotocopy kartu kredit jika ada) dan aplikasinya pun cepat terlebih lagi jika dilakukan via aplikasi pinjaman online yang kini banyak tersedia melalui berbagai perusahaan fintech


Meskipun mudah dan cepat, akan tetapi tidak semua permintaan kredit ini diterima alias ditolak karena berbagai alasan yang tentunya merupakan resiko yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan dalam hal ini pihak kreditur.


B.  Penyebab Umum Pengajuan KTA Ditolak
    Secara umum penyebab ditolaknya pengajuan KTA adalah tidak jelas atau tidak bisa dibaca dokumen – dokumen yang dipersyaratkan, batas usia yang tidak sesuai kriteria (umumnya 21-60 tahun), jumlah penghasilan minimum (biasanya 3 juta per bulan), masa kerja atau umur usaha (umumnya minimal 1 tahun untuk pegawai dan 3 tahun untuk wirausahawan), memiliki tunggakan kartu kredit, adanya data yang dipalsukan, memiliki rekam jejak kredit yang tidak baik yang dapat dicek melalui Bank Indonesia dan SLIK OJK. 


    Tentunya semua hal – hal tersebut sangat beresiko dan berpotensi merugikan bagi pihak bank atau kreditur. Persyaratan yang ketat tersebut tentunya demi keamanan pihak kreditur mengingat tidak ada jaminan dalam kredit tersebut sehingga lebih beresiko dibandingkan dengan kredit pada umumnya yang mewajibkan jaminan yang nilainya bisa berkali – kali lipat tergantung dari rasio LTV (Loan To Value) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator sebagai acuan standar dan yang ditetapkan oleh bank sebagai pihak kreditur.


Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : MEMAHAMI REWORK DAN SCRAP