FINANSIAL UMUM : KETAHUI PENYEBAB KREDIT TANPA AGUNAN (KTA) DITOLAK
Kredit Tanpa Agunan : By Indra Y.P
A. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Sebelum membahasnya, seperti biasa
sebagai pihak yang Insyaallah selalu menggunakan prinsip syariah penulis sangat
tidak menyarankan untuk mengambil kredit yang diharamkam (riba) yang umumnya
mengenakan bunga. Jika kredit tersebut bebas riba atau tidak diharamkan, maka
silakan saja. Akan tetapi, penulis tetap menyarankan agar tidak berhutang
kecuali dalam keadaan sangat terpaksa.
KTA atau Kredit Tanpa Agunan
adalah sebuah fasilitas pinjaman yang disediakan oleh bank yang bisa digunakan
untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman namun tidak perlu menjaminkan aset
kepada pihak kreditur.
Biasanya masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman ini untuk biaya pendidikan, renovasi rumah hingga modal usaha. Syarat yang diberikan umumnya mudah (biasanya kartu identitas, bukti slip gaji atau fotokopi SIUP dan rekening koran jika wiraswasta, NPWP, fotocopy kartu kredit jika ada) dan aplikasinya pun cepat terlebih lagi jika dilakukan via aplikasi pinjaman online yang kini banyak tersedia melalui berbagai perusahaan fintech.
Meskipun mudah dan cepat, akan tetapi tidak semua permintaan kredit ini diterima alias ditolak karena berbagai alasan yang tentunya merupakan resiko yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan dalam hal ini pihak kreditur.
Biasanya masyarakat menggunakan fasilitas pinjaman ini untuk biaya pendidikan, renovasi rumah hingga modal usaha. Syarat yang diberikan umumnya mudah (biasanya kartu identitas, bukti slip gaji atau fotokopi SIUP dan rekening koran jika wiraswasta, NPWP, fotocopy kartu kredit jika ada) dan aplikasinya pun cepat terlebih lagi jika dilakukan via aplikasi pinjaman online yang kini banyak tersedia melalui berbagai perusahaan fintech.
Meskipun mudah dan cepat, akan tetapi tidak semua permintaan kredit ini diterima alias ditolak karena berbagai alasan yang tentunya merupakan resiko yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan dalam hal ini pihak kreditur.
B. Penyebab Umum Pengajuan KTA Ditolak
Secara umum penyebab ditolaknya pengajuan KTA adalah tidak jelas atau tidak bisa dibaca dokumen – dokumen yang dipersyaratkan, batas usia yang tidak sesuai kriteria (umumnya 21-60 tahun), jumlah penghasilan minimum (biasanya 3 juta per bulan), masa kerja atau umur usaha (umumnya minimal 1 tahun untuk pegawai dan 3 tahun untuk wirausahawan), memiliki tunggakan kartu kredit, adanya data yang dipalsukan, memiliki rekam jejak kredit yang tidak baik yang dapat dicek melalui Bank Indonesia dan SLIK OJK.
Tentunya semua hal – hal tersebut sangat beresiko dan berpotensi merugikan bagi pihak bank atau kreditur. Persyaratan yang ketat tersebut tentunya demi keamanan pihak kreditur mengingat tidak ada jaminan dalam kredit tersebut sehingga lebih beresiko dibandingkan dengan kredit pada umumnya yang mewajibkan jaminan yang nilainya bisa berkali – kali lipat tergantung dari rasio LTV (Loan To Value) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator sebagai acuan standar dan yang ditetapkan oleh bank sebagai pihak kreditur.
Secara umum penyebab ditolaknya pengajuan KTA adalah tidak jelas atau tidak bisa dibaca dokumen – dokumen yang dipersyaratkan, batas usia yang tidak sesuai kriteria (umumnya 21-60 tahun), jumlah penghasilan minimum (biasanya 3 juta per bulan), masa kerja atau umur usaha (umumnya minimal 1 tahun untuk pegawai dan 3 tahun untuk wirausahawan), memiliki tunggakan kartu kredit, adanya data yang dipalsukan, memiliki rekam jejak kredit yang tidak baik yang dapat dicek melalui Bank Indonesia dan SLIK OJK.
Tentunya semua hal – hal tersebut sangat beresiko dan berpotensi merugikan bagi pihak bank atau kreditur. Persyaratan yang ketat tersebut tentunya demi keamanan pihak kreditur mengingat tidak ada jaminan dalam kredit tersebut sehingga lebih beresiko dibandingkan dengan kredit pada umumnya yang mewajibkan jaminan yang nilainya bisa berkali – kali lipat tergantung dari rasio LTV (Loan To Value) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku regulator sebagai acuan standar dan yang ditetapkan oleh bank sebagai pihak kreditur.
Comments
Post a Comment