AKUNTANSI KEUANGAN : PENCATATAN HUTANG PAJAK (TAX PAYABLE)
A. Pengertian Utang Pajak
Berhubungan
dengan undang – undang perpajakan yang dibuat oleh pemerintah terkait pajak
penghasilan dan pajak pertambahan nilai di Indonesia, maka setiap perusahaan
yang memenuhi syarat dengan sendirinya memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan
akuntansi untuk transaksi perpajakan.
Utang
pajak itu sendiri dapat timbul dikarenakan oleh 2 kondisi, yaitu kondisi formil dimana timbulnya utang pajak karena adanya
surat ketetapan yang dikeluarkan oleh petugas pajak sehingga wajib pajak hanya
perlu membayar sesuai perhitungan yang telah dibuat petugas pajak tanpa perlu
menghitungnya sendiri.
Sedangkan kondisi
materil dimana timbulnya utang pajak karena undang – undang atau suatu
sebab tertentu yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak seperti
mendirikan sebuah bangunan, aktivitas ekpor dan impor, mendapat hadiah undian.
Dengan
adanya sistim perhitungan pajak self
assessment dalam pemungutan pajak, maka otoritas perpajakan melayani
pelunasan berbagai utang pajak perusahaan berdasarkan catatan perusahaan
tersebut. Berbagai pajak yang dimaksud meliputi pajak perusahaan serta pajak – pajak lainnya yang dipungut dan
dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan kepada negara.
Dalam
hal ini, utang pajak perusahaan yang dimaksud ialah utang pajak penghasilan (PPh). Pajak ini diperhitungkan berdasarkan
laba yang diperoleh atau dihasilkan oleh
perusahaan dalam periode tertentu.
Terkait pajak penghasilan ini, perlu diketahui juga istilah laba komersial dan laba fiskal.
Laba
komersial merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh atau dihasilkan oleh
perusahaan dan tercatat didalam laporan laba rugi perusahaan tersebut yang
dihitung berdasarkan penerapan dari Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku umum.
Sedangkan laba fiskal merupakan laba yang dihitung dengan
menambahkan koreksi fiskal positif dan mengurangkan koreksi fiskal negatif atas
laba komersial yang tercatat dalam laporan laba rugi perusahaan.
Terjadi
perbedaan angka antara kedua jenis laba diatas dikarenakan terdapat
perbedaan dasar dalam pengakuan
pendapatan dan beban antara Standar Akuntansi Keuangan dengan Undang – Undang Perpajakan
yang berlaku.
B. Penjurnalan Utang Pajak
Sudah
menjadi tugas dan tanggungjawab seorang akuntan untuk mencatat setiap transaksi
yang terjadi terkait perekonomian perusahaan, salah satunya ialah utang pajak. Meskipun bukan bagian dari beban inti, akan tetapi pajak merupakan salah satu
bentuk beban perusahaan yang wajib dibayarkan selama perusahaan tersebut masih
beroperasi.
Ini tentunya akan mengurangi laba perusahaan serta mempengaruhi
kondisi keuangan perusahaan, khususnya terkait likuiditas dan solvabilitas
perusahaan. Oleh
sebab itu, perlu dilakukan pencatatan serinci mungkin agar dapat memberikan informasi
keuangan yang jelas dan akurat. Berikut ini contohnya agar dapat lebih memahami
terkait pencatatan pada utang pajak :
Misalnya
di tahun 2019 PT. Mirai Cheung Perwira
berhasil mencetak laba komersial sebesar Rp 500.000.000. Dari informasi
keuangan dalam laporan laba rugi tersebut, diperhitungkan koreksi positif
sebesar Rp 100.000.000 dan koreksi negatif sebesar Rp 50.000.000. Tarif pajak
penghasilan sebesar 25%. Maka, atas informasi keuangan tersebut perusahaan
dikenakan pajak penghasilan sebesar :
Laba Komersial Rp 500.000.000
Koreksi Fiskal :
Koreksi
positif Rp 100.000.000
Koreksi
negatif Rp (50.000.000)
Dasar
Pengenaan Pajak Rp
550.000.000
Tarif PPh 25%
Pajak Penghasilan Terutang Rp 137.500.000
Untuk melakukan penyelesaian
transaksi perpajakan ini, maka PT. Mirai Cheung Perwira secara berturut – turut
melakukan penjurnalan berikut :
1. Ketika
perhitungan PPh :
PPh Badan Rp 137.500.000
Utang
Pajak – PPh Badan
Rp 137.500.000
2. Saat
pelunasan PPh badan (tanpa pernah mengangsur) :
Utang Pajak – PPh Badan Rp 137.500.000
Kas Rp 137.500.000
3. Jika
perusahaan pernah melakukan pembayaran angsuran PPh 25 dan bukti pemotongan PPh
2, PPh 23 dan PPh 24 serta PPh 26 dari pihak lain :
PPh
22 Rp 500.000
PPh
23 Rp 300.000
PPh
24 Rp 200.000
PPh
25 Rp 800.000
Berdasarkan
data diatas, maka penjurnalannya ialah :
Utang Pajak – PPh Badan Rp 137.500.000
Uang
muka pajak – PPh 22 Rp 500.000
Uang
muka pajak – PPh 23 Rp 300.000
Uang
muka pajak – PPh 24 Rp 200.000
Uang
muka pajak – PPh 25 Rp 800.000
Kas Rp 135.700.000
Semoga
bermanfaat ya... :-)
https://kazenime22.blogspot.com/2019/02/akuntansi-keuangan-rekayasa-laba.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/akuntansi-keuangan-metode-biaya.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/02/akuntansi-keuangan-wesel-tagih-dan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/akuntansi-keuangan-analisis-laporan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/02/akuntansi-keuangan-rekonsiliasi-bank.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/logistik-mengenal-karakter-permintaan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/08/akuntansi-keuangan-metode-persediaan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/akuntansi-keuangan-metode-pencadangan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/02/akuntansi-keuangan-4-alasan-mengapa_1.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/akuntansi-keuangan-metode-biaya.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/02/akuntansi-keuangan-wesel-tagih-dan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/akuntansi-keuangan-analisis-laporan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/02/akuntansi-keuangan-rekonsiliasi-bank.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/logistik-mengenal-karakter-permintaan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/08/akuntansi-keuangan-metode-persediaan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/akuntansi-keuangan-metode-pencadangan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2020/02/akuntansi-keuangan-4-alasan-mengapa_1.html
Comments
Post a Comment