ISLAM DAN HIJRAH : JEBAKAN DOSA MULTI LEVEL MARKETING


A.  Sejarah dan Pengertian Multi Level Marketing

Multi Level Marketing yang lebih dikenal dengan MLM (AtTaswiq AtTijary wa Ahkamuhu fil Fiqh al Islami, 502) adalah sebuah sistim penjualan langsung, di mana barang dipasarkan oleh para konsumen langsung dari produsen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang memperoleh imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur.

 

 

MLM atau Multi Level Marketing yang berasal dari bahasa inggris. Kata multi berarti banyak, level berarti jenjang atau tingkat dan Marketing adalah pemasaran. Maka istilah MLM bisa diartrikan sebagai pemasaran berjenjang banyak. Berdasarkan sejarahnya, Direct Selling muncul ketika The California Perfume Company yang ada di New York mulai beroperasi di tahun 1886. Pendiri perusahaan ini yaitu Dave McConnel.

 

 

McConnel kemudian mempekerjakan Mrs. Albee yang dijadikan California Perfome Lady yang pertama dimana tugasnya adalah melakukan aktivitas penjualan secara langsung dari rumah ke rumah konsumen. Tahun 1934 muncul perusahaan bernama Nutrilite di California yang menggunakan sistim penjualan baru yaitu memberikan komisi tambahan kepada setiap distributor independen yang sukses merekrut dan melatih serta membantu para anggota baru untuk ikut menjual produknya.

 

 

Kemudian pada tahun 1956, muncul perusahaan Shaklee dan pada tahun 1959 muncul perusahaan Amway dengan metode penjualan yang sama. Dari kedua perusahaan tersebut, muncullah istilah MLM atau metode penjualan multi level marketing.  Jadi, secara singkat berawal dari direct selling lalu dibuat suatu inovasi metode pemasaran hingga menjadi multi level marketing.


 

B.  Memahami Pandangan Syariat  Islam Menurut Penulis

Sebagai seorang muslim dan muslimah, tentu kita wajib untuk memastikan rejeki yang kita cari benar – benar halal, baik objeknya maupun cara memperolehnya. Sebelumnya, kenali istilah skema piramida dan skema ponzi. Sebab kedua istilah ini berkaitan erat dengan sistim penjualan multi level marketing sebagai informasi yang dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi dimana letak haramnya sistim penjualan tersebut secara logis.

 

 

Skema piramida adalah sistim kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung sebagaimana diterangkan dalam Penjelasan Pasal 9 UU 7/2014. (hukumonline.com tentang larangan skema ponzi dan primamida Menurut Hukum Positif, 07 Oktober 2020)

 

 

Dalam artikel pyramid schemes dari laman Federal Trade Commission Amerika Serikat, biasanya, kegiatan usaha yang menggunakan sistim skema piramida menggunakan barang yang diperdagangkan sebagai sebuah kamuflase untuk menarik minat peserta, namun nilai jual barang tersebut tidak diutamakan. Dalam skema piramida, para anggota akan merugi jika tidak merekrut anggota baru lagi, karena fokus kegiatan usahanya ialah merekkrut anggota baru dengan iming – iming bonus dan/atau komisi, namun nilainya tidak sebanding dengan nilai produk yang diperoleh. (hukumonline.com tentang larangan skema ponzi dan primamida Menurut Hukum Positif, 07 Oktober 2020)

 

 

Skema ponzi sebenarnya mirip dengan skema piramida, hanya saja pada skema ponzi promotor pada awalnya tidak memiliki produk sebagai kamuflase. Umumnya skema ponzi ini digunakan untuk produk investasi atau penjualan produk yang akan diterima kemudian dengan prinsip “gali lubang tutup lubang”, seperti pada kasus first travel. Jika tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasinya, maka para keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.

 

 

Dari penjelasan diatas, sangat jelas dan dapat dipahami bahwa tujuan utama orang mengikuti sistim penjualan MLM merupakan untuk memperoleh keuntungan dari uang milik orang lain yang ingin bergabung (dimana hanya sebagian kecil orang saja yang di level atas yang untung), bukan dari selisih harga jual produk atau komisi per penjualan. Tentunya ini termasuk dalam menghasilkan harta dengan cara yang batil, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran :

 

Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (QS. An-Nisaa : 29)

 

 

Selain itu, sistim penjualan multi level marketing ini mengandung riba dimana setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk pembelian produk dan bergabung supaya mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar dari hasil perekrutan anggota baru dibawah jaringannya. Terjadi akad pertukaran uang dengan uang secara tidak tunai dan nominal yang berbeda. Produk yang dijual hanya kedok untuk menyamarkan skema piramida atau ponzi sehingga diakui oleh pemerintah.

 

Orang – orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275)

 

(Catatan : Yang dimaksud peringatan dari Tuhannya ialah riba yang telah diambil sebelum turunnya ayat ini maka boleh tidak dikembalikan. Jika setelah turunnya ayat ini maka wajib dikembalikan)

 

 

Sistim penjualan multi level marketing  pun mengandung judi dimana antara pihak yang terlibat, ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan. Ketika anda memutuskan untuk bergabung dalam sistim MLM ini, anda tidak tahu secara pasti akan berada ditingkat yang mana. Jika anda masih tergolong berada ditingkat atas maka anda akan memperoleh untung yang besar dari hasil perekrutan para anggota baru dibawahnya.

 

Sebaliknya, jika anda berada pada tingkat atau level yang terbawah maka anda akan mengalami kerugian dan hanya memperbesar keuntungan mereka yang berada di tingkat atau level atas. Sebab tidak ada lagi atau akan sangat sulit untuk mencari calon anggota baru. Realitanya sebagian besar anggota dari jaringan MLM mengalami kerugian dan tidak berkembang, hanya sebagian kecil anggota saja yang meraih keuntungan dan berkembang. Allah SWT berfirman :

 

Wahai orang – orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan – perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (QS. Al-Ma’idah : 90)

 

 

Seringkali dalam sistim penjualan MLM ini mengandung unsur penipuan (termasuk dalam menghasilkan harta dengan cara yang batil) sebagai pemanis dan motivasi bagi orang untuk bergabung. Dibuat seolah – olah ini merupakan penjualan produk, padahal tujuannya mengambil untung dengan skema piramida saja. Selain itu, penipuan yang dilakukan melalui penampilan beberapa orang yang di latih untuk terlihat sukses dan dijadikan sebagai pembicara, biasanya dengan modal pamer foto bersama mobil atau harta lainnya yang diakuinya sebagai hasil dari keikutsertaannya dalam MLM, padahal barangkali mobil itu hanya mobil yang disewa atau dipinjamkan saja. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

Penjual dan pembeli dibenarkan melakukan khiyar selagi mereka berada dalam satu majelis dan belum terpisah, maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi cacat (barang) niscaya dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan”. (HR. Bukhari-Muslim).

 


 

C.  Resume Pembahasan dan Kesimpulan

Berdasarkan resume atau ringkasan definisi dan berbagai informasi, penjelasan juga dalil yang telah penulis cantumkan serta paparkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistim penjualan Multi Level Marketing atau yang lebih dikenal dengan istilah MLM dalam pandangan syariat ialah haram. Setidaknya dalam sistim penjualan tersebut terdapat kebatilan, riba, judi dan penipuan. Tidak menutup kemungkinan sistim penjualan MLM ini akan terus dikembangkan dan disamarkan.

 

 

Tujuannya agar seolah – olah sistim MLM ini terlihat baik dan tidak melanggar syariat yang tentunya dibuat semakin rumit sehingga semakin sulit diidentifikasi letak haramnya. Jika dahulu sistim MLM ini identik dengan penjualan produk kesehatan dan kecantikan, sekarang mulai bermunculan aplikasi membaca berita atau menonton video yang dapat menghasilkan uang dengan sistim MLM atau setidaknya mengarah pada sistim MLM karena beberapa diantaranya tidak mensyaratkan diawal untuk memberikan sejumlah uang dan cukup dengan baca berita serta mengundang orang.

 

 

Jika sudah terlanjur ikut serta dalam sistim MLM, maka sebaiknya ditinggalkan dan bertaubat serta dikembalikan semua hasil keuntungannya. Jika tidak dapat diidentifikasi pemiliknya sehingga bingung untuk mengembalikan kepada siapa, maka rajin – rajinlah bersedakah untuk kepentingan umum. Jangan terpaku dengan status legalitas atau "ada aturan dan undang - undangnya".

 

Ingat, apa yang dilegalkan, oleh pemerintah belum tentu baik menurut Allah SWT atau Tuhan. Pemerintah itu berisi sekelompok manusia yang mengatur. Baik dan buruknya kebijakan serta tindakan yang dilakukan pemerintah tergantung seberapa bertakwa dan berimannya serta seberapa luas pemahaman agama dari orang - orang di dalam pemerintah tersebut.

 

Begitu juga dengan MUI yang merupakan lembaga fatwa yang berisi sekelompok orang yang memiliki gelar agama. Diluar sana diseluruh dunia sangat banyak lembaga fatwa selain MUI dan terkadang memiliki aneka ragam fatwa yang berbeda terkait suatu objek yang sama. Benar atau tidaknya (sesuai atau tidaknya fatwa tersebut dengan Al-Quran) tergantung dari objektivitas (keistiqomahan untuk memberikan fatwa yang benar) orang - orangnya, jumlah mayoritas orang - orangnya yang berpendapat terkait hukum suatu objek, penguasaan informasi/pengetahuan orang - orangnya terkait objek tersebut dan ilmu agama.

 

Jadi apakah setiap yang dilegalkan dan mendapat sertifikat halal MUI itu beneran baik dan halal? Ringkasnya maka perlu ditelusuri lebih dalam masing - masing objeknya. Bukan berarti kita tidak percaya, melainkan melatih sifat kritis. Jika ada yang dapat ditambahkan untuk melengkapi atau koreksi, boleh dikolom komentar ya. Semoga bermanfaat, khususnya untuk orang – orang yang penulis sayangi (lebih khususnya lagi untuk ia yang penulis sangat rindukan dan cintai di alam sana) serta penulis pribadi. Amiin.

 
https://kazenime22.blogspot.com/2020/06/cerita-hijrah-nasehat-tuk-si-kecil-yang.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-sebab-seseorang-menjadi.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/04/cerita-hijrah-kaya-namun-haram-atau.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-sering-terjadi-riya-yang.html 

https://kazenime22.blogspot.com/2020/08/cerita-hijrah-halalkah-menghasilkan.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/10/cerita-hijrah-tanda-hati-cinta-dunia.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/07/cerita-hijrah-setiap-yang-berhijrah.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-pre-order-dan-supply.html 

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-beriman-disertai.html

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING METHOD)