ISLAM DAN HIJRAH : PRE ORDER DAN SUPPLY CONTRACT DALAM SYARIAT


A.  Memahami Pengertian Transaksi Pre Order dan Supply Contract

Persaingan bisnis yang semakin ketat membuat para pelaku bisnis berpikir keras untuk memenangkan hati pangsa pasarnya. Berbagai inovasi dan cara pun digunakan untuk dapat mengambil peluang yang ada dalam memenuhi permintaan pasar akan produk yang dijual oleh perusahaan maupun ritel.

 

Salah satunya dengan memanfaatkan fasilitas transaksi Pre-Order (PO) yaitu sistim pembelian dengan memesan dan membayar terlebih dahulu di awal dengan masa tenggang waktu tunggu barang akan tersedia. Seperti misalnya A memesan pakaian dari B yang masih belum tersedia, kemudian barang (pakaian) akan dikirim kepada A ketika pakaian yang dipesan telah tersedia.

 

Untuk setingkat perusahaan, terlebih jika itu perusahaan besar, maka diperlukan sebuah kekuatan yang mengikat dalam transaksi sehingga dapat menjamin ketersediaan barang sesuai yang direncakan oleh manajemen perusahaan dengan 3 prinsip kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Untuk itu, setingkat perusahaan biasanya akan menggunakan sistim supply contract.

 

Supply contract merupakan sebuah perjanjian kerjasama terkait suplai barang dengan syarat dan ketentuan tertentu secara spesifik yang disepakati oleh pihak terkait. Seperti misalnya sebuah minimarket yang melakukan kontrak perjanjian jual beli untuk memenuhi ketersediaan produk barang dagangannya secara kontinu.

 


B.  Pre Order dan Supply Contract Dalam Kacamata Syariat Islam

Secara umum transaksi preorder maupun supply contract halal. Akan tetapi, dengan adanya berbagai fasilitas, syarat dan ketentuan yang spesifik dalam kedua transaksi tersebut maka perlu di telusuri lagi lebih lanjut status halal atau haramnya. Semakin besar kuantitas, umumnya semakin rumit syarat dan ketentuannya.

 

Sebagai seorang muslim yang ingin melakukan kedua transaksi tersebut, tentu harus mau untuk menelusuri spesifikasi dari setiap transaksi tersebut sehingga dapat diidentifikasi dengan jelas apakah akad transaksi ini halal atau haram. Untuk lebih jelasnya berikut ini resume dan kesimpulan jawaban terkait pandangan syariat dari beberapa macam transaksi PO dan Supply Contract beserta hukum syariatnya :

 

1.   Pihak bernama A menjual produk dari produsen B ke pembeli C secara tunai, akan tetapi A belum membeli dan memiliki barang dari produsen B. Akad transaksi ini haram sebab A menjual suatu produk yang belum dimilikinya.

 

Dan juga ini termasuk riba karena akad yang terjadi antara A dan C adalah akad pertukaran uang dengan uang dimana A menjual kepada C dengan harga barang ditambah dengan margin keuntungan sedangkan barang masih berada di tangan produsen B, belum dimiliki oleh A.

 

Terkecuali jika status A bukan penjual (bukan pemilik barang) melainkan suplier atau agen penjual atau perantara resmi dari produsen B dimana ia akan mendapatkan sejumlah fee dari hasil penjualan barang milik produsen B tersebut.

 

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Wahai Rasulullah! Seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkan dari pasar> maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki”. (HR. Abu Daud. Dishahihkan oleh Al-albani)

 

Namun, pada transaksi  nomor 1 ini menurut pendapat sebagian ulama dapat menjadi halal jika jelas spesifikasinya dan waktu penyerahannya, lama jangka waktunya serta memiliki hikmah kebaikan dibaliknya seperti membantu permodalan penjual dan menguntungkan pembeli.

 

Sebab umumnya harga saat ini lebih murah dibandingkan dengan harga dimasa yang akan datang akibat pengaruh inflasi. Transaksi yang dimaksud biasa disebut dengan Salam yaitu jual beli barang dengan uang diserahkan tunai dimuka dan barang diserahkan nanti pada waktu yang disepakati.

 

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah dan beliau mendapati orang – orang melakukan akad jual-beli salam dengan objek kurma yang akan diserahterimakan setelah 2 hingga 3 tahun. Nabi bersabda:

 

“Barang siapa yang melakukan akad salam, maka hendaklah ia menyerahkan (uang pembayaran barang tunai di depan) dan takarannya jelas, beratnya jelas, serta waktu penyerahannya juga jelas”. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

2.   Pihak A menjual suatu barang kepada C secara tunai yang telah dibeli dari A dari produsen B namun barangnya masih belum tersedia dan memang membutuhkan proses pembuatan. Akad ini halal dan biasa disebut dengan akad istishna. Contoh seperti pemesanan dan pembelian pesawat baru yang masih harus diproduksi.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memesan untuk dibuatkan cincin dari emas para sahabat juga memesan untuk dibuatkan cincin dari emas. Maka Nabi menaiki mimbar lalu memuji Allah dan bersabda, “Dahulu aku memang minta dibuatkan cincin dari emas, tetapi sekarang aku tidak lagi memakainya”. (HR. Bukhari)

 

3.  Pihak A menjual barang kepada C secara tidak tunai dan kemudian pihak A membeli barang dari produsen B secara tidak tunai juga. Ini sama halnya dengan transaksi nomor 1, haram karena menjual barang yang belum dimilikinya.

 

Pendapat ini tentunya berdasarkan hasil analisa dan pemahaman penulis yang juga telah mempertimbangkan berbagai pendapat ulama. Apabila ada perbedaan pendapat, maka boleh di tulis di kolom komentar di sertai penjelasan logis dan dasar dalilnya sebagai bentuk sharing, bukan perdebatan.

 

Tapi lebih baik jika cari aman saja, yaitu barang dibeli terlebih dahulu lalu di jual. Dan sebagai pembeli pun, alangkah lebih baiknya jika kita beli tunai tanpa PO atau jika pengusaha melalui kontrak suplai dengan menyertakan syarat bahwa barang harus sudah dimiliki oleh penjual terlebih dahulu. Kalaupun terpaksa PO karena kebutuhan, usahakan untuk melakukan janji saja tanpa akad dan penyerahan uang saat melakukan PO. Wallahu a’lam

 

Semoga bermanfaat, khususnya untuk mereka yang penulis cintai, lebih khususnya untuk ia Insyaallah calon bidadari surga penulis yang penulis rindukan di sana yang sangat penulis cintai.

https://kazenime22.blogspot.com/2020/06/cerita-hijrah-nasehat-tuk-si-kecil-yang.html 

https://kazenime22.blogspot.com/2020/10/cerita-hijrah-sedap-namun-haram-multi.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-sebab-seseorang-menjadi.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/04/cerita-hijrah-kaya-namun-haram-atau.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-sering-terjadi-riya-yang.html 

https://kazenime22.blogspot.com/2020/08/cerita-hijrah-halalkah-menghasilkan.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/10/cerita-hijrah-tanda-hati-cinta-dunia.html

https://kazenime22.blogspot.com/2020/07/cerita-hijrah-setiap-yang-berhijrah.html 

https://kazenime22.blogspot.com/2020/09/cerita-hijrah-beriman-disertai.html

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING METHOD)