BISNIS DAN INVESTASI : ULASAN BELAJAR PASAR MODAL (CAPITAL MARKET LEARNING)

 


A.  Mukadimah dan Pendahuluan

Seiring dengan perkembangan zaman, manusia pun terus – menerus berinovasi dalam berbagai bidang. Salah satunya dibidang ekonomi dan bisnis. Manusia akan terus berpikir bagaimana mengembangkan atau menciptakan sesuatu yang dapat bernilai dan berharga serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Jika dulu hanya ada pinjaman berbunga, kini ada obligasi, SBN, sukuk, dan lain – lain.

 

Sebelum masuk pada pembahasan utama, sebagai seorang Muslim penulis ingin mengingatkan terkait praktik dari materi ini agar tidak sembarangan ikut terlibat dalam dunia keuangan baik di Indonesia maupun diluar negeri. Mengingat kegiatan maupun produk ekonomi dan keuangan yang mengandung unsur riba dan berbau haram lainnya banyak digunakan dan dilegalkan (disahkan pemerintahnya) di berbagai negara, termasuk di Indonesia, seperti misalnya obligasi, SBN, dan lain - lain.

 

Bahkan tak jarang ditemukan berbagai produk keuangan yang menggunakan label syariah dan halal namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata haram atau secara aturan syariat memang halal namun pada praktiknya haram (misalnya sukuk ijarah, wallahu a'lam jika ada perubahan sistim yang membuatnya menjadi benar - benar halal) akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para pelakunya. Disinilah perlunya sifat kritis dan objektif serta keimanan agar dapat untung di dunia juga khususnya untung di akhirat.

 

Lantas apa itu pasar modal? Mengapa pasar modal sangat penting khususnya dalam dunia bisnis? Dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal tersebut?. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menyusun resume materi terkait equity market sesederhana mungkin agar mudah dimengerti.

 

B.  Mengenal Pengertian Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah suatu pasar di mana dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu tempat (dalam pengertian fisik) yang terorganisasi dimana surat berharga (efek – efek) diperdagangkan, yang kemudian disebut bursa efek (stock exchange). Pasar modal terdiri atas pasar primer dan pasar sekunder.

 

Menurut Undang - Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, mendefinisikan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Secara ringkas dan mudah, efek adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan dibursa dan atau diluar bursa seperti contohnya saham (shares), sukuk, reksa dana (mutual funds), obligasi (bond), opsi (option) dan lain - lain.

 

Pasar modal umumnya terbagi dua, yaitu pasar primer atau pasar perdana (primary market) adalah pasar untuk surat – surat berharga yang baru diterbitkan. Sedangkan pasar sekunder (secondary market) adalah pasar perdagangan surat berharga yang sudah ada (sekuritas lama) di bursa efek. Uang yang mengalir dari pasar sekunder tidak lagi mengalir ke perusahaan penerbit melainkan hanya mengalir ke sesama pemegang sekuritas dibursa.

 

Dana jangka panjang yang diperdagangkan diwujudkan dalam surat – surat berharga. Jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun dan ada yang tidak memiliki jatuh tempo. Dana jangka panjang berupa utang yang diperdagangkan biasanya obligasi (bond), sedangkan bentuk modal sendiri berupa saham (common stock) dan saham preferen (preferred stock).

 

C.  Manfaat Lengkap Pasar Modal

Dengan adanya pasar modal ini, tentunya dapat memberikan manfaatkan untuk berbagai pihak. Baik manfaat yang bersifat tangible maupun manfaat yang intangible. Berikut ini beberapa pihak yang dapat merasakan manfaat dari keberadaan pasar modal, yaitu :

1.   Emiten

Pasar modal sebagai alternatif untuk menghimpun dana masyarakat bagi emiten atau perseroan terbatas yang telah terbuka (go public) yang akan digunakan untuk berbagai kepentingan. Dalam kondisi dimana debt to equity ratio telah tinggi maka akan sulit menarik pinjaman baru dari bank, oleh karena itu pasar modal menjadi alternatif lain. Beberapa manfaat bagi emiten antara lain : 

1)  Jumlah dana yang dihimpun berjumlah besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten pada saat pasar perdana.

2)  Tidak ada covenant sehingga manajemen dapat lebih bebas (mempunyai keleluasaan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.

3) Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan dan ketergantungan terhadap bank kecil. Selain itu, jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.

4)  Cash flow hasil penjualan saham biasanya akan lebih besar daripada harga nominal perusahaan. Emisi saham sangat cocok untuk membiayai perusahaan yang beresiko tinggi.

5) Tidak ada beban finansial (finacial expense) yang bersifat tetap dan profesionalisme manajemen meningkat

2.   Investor/Pemodal

Pasar modal yang telah berkembang dengan baik merupakan sarana investasi lain yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemodal (investor), baik investor ritel maupun investor korporasi. Bagi investor, investasi dipasar modal juga memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan investasi pada sektor perbankan. Melalui pasar modal, investor dapat memilih berbagai jenis efek yang diinginkan. Lebih rinci lagi terkait manfaatnya yaitu :

1) Memperoleh keuntungan melalui nilai investasi (capital gain) yang berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut akan tercermin pada meningkatnya harga saham.

2)  Sebagai pemegang saham investor memperoleh dividen dan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap setiap tahun. 

3)  Bagi pemegang saham mempunyai hak suara dalam RUPS dan hak suara dalam RUPO bagi pemegang obligasi.

4)  Dapat dengan mudah mengganti intrumen investasi misalnya dari saham A ke saham B sehingga dapat mengurangi risiko dan meningkatkan keuntungan.

5)  Dapat meminimalisir risiko dengan berinvestasi dalam beberapa intrumen sekaligus dimana saja dan kapan saja.

3.   Pemerintah

Bagi pemerintah, perkembangan pasar modal merupakan alternatif lain sebagai sumber pembiayaan pembangunan selain dari sektor perbankan dan tabungan pemerintah. Pembangunan yang semakin pesat memerlukan dana yang semakin besar pula, untuk itu pemerintah dapat memanfaatkan potensi dari dana masyarakat sehingga lebih produktif. Secara lebih rinci manfaatnya yaitu :

1)  Sebagai sumber pembiayaan badan usaha milik negara sehingga tidak lagi tergantung pada subsidi pemerintah atau pembiayaan perbankan

2)  Manajemen badan usaha milik negara menjadi lebih profesional sebab pembiayaan ini berkaitan dengan kualitas manajemen perusahaan.

3)  Meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, penghematan devisa bagi pembiayaan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja.

4.   Lembaga Penunjang

Berkembangnya pasar modal juga akan mendorong perkembangan lembaga penunjang menjadi lebih profesional dalam memberikan pelayanan sesuai dengan masing – masing bidang. Keberhasilan modal tidak terlepas dari peran lembaga penunjang. Manfaat lain dari berkembangnya pasar modal adalah munculnya lembaga penunjang baru sehingga likuiditas efek semakin tinggi.

 

D.  Berbagai Pihak Dalam Pasar Modal

Pasar modal (Wikipedia, 2017) merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Berikut ini beberapa pihak atau lembaga yang juga bagian dari struktur pasar modal, yang terlibat dalam aktivitas atau kegiatan di bursa efek, khususnya di bursa efek Indonesia, yaitu :

 

1.  Emiten yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa. (Wikipedia, 2017)

2.  Investor yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. (Wikipedia, 2017)

3. Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga independen yang dibentuk menurut Undang – Undang No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mencakup perbangkan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya. (Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Otoritas Jasa Keuangan, 2013)

4.   Underwriter yaitu lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. (Wikipedia, 2017)

5.  Broker atau Pialang yaitu perantaraan dalam jual beli efek antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). (Wikipedia, 2017)

6.   Manajer Investasi yaitu profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor. (Tim EPK, 2013)

7.   Bank Kustodian yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak – hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. (Tim EPK, 2013)

8.  Biro Administrasi Efek yaitu pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 

9.   KSEI merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, berbentuk PT, non profit yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1997 yang berfungsi melakukan penyelesaian efek yang ditransaksikan di bursa.

10.    KPEI merupakan lembaga Kliring dan Penjaminan yang bertugas menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, mengelola dana jaminan dan memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan OJK.


Semoga ringkasan ini bermanfaat ya. .

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : MEMAHAMI REWORK DAN SCRAP