AUDITING : MUDAH MEMAHAMI CONTOH LAPORAN AUDIT
A. Indenpensi Seorang Akuntan Publik
Menurut Arens dan Loebbecke (2003) auditing dipandang sebagai proses pengumpulan dan evaluasi bukti informasi yang dapat diukur pada suatu entitas ekonomi yang membuat kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) audit adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi mengenai berbagai aksi ekonomi, kejadian - kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan. Seorang akuntan harus memiliki sifat profesi yang berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik. Keberadaannya biasanya diatur oleh pemerintah atau lembaga masyarakat lainnya.
Dalam praktik kerjanya, seorang akuntan publik atau auditor memiliki prosedur dan tata kerja (Standar Profesi Akuntan), etika (Kode Etik Akuntan), dan standar (misal seperti Standar Akuntansi Keuangan jika di Indonesia) dan undang – undang serta aturan lainnya.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) audit adalah suatu proses sistematik yang bertujuan untuk mengevaluasi bukti yang dikumpulkan atas pernyataan atau asersi mengenai berbagai aksi ekonomi, kejadian - kejadian dan melihat tingkat hubungan antara pernyataan atau asersi dengan kenyataan, serta mengomunikasikan hasilnya kepada yang berkepentingan. Seorang akuntan harus memiliki sifat profesi yang berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik. Keberadaannya biasanya diatur oleh pemerintah atau lembaga masyarakat lainnya.
Dalam praktik kerjanya, seorang akuntan publik atau auditor memiliki prosedur dan tata kerja (Standar Profesi Akuntan), etika (Kode Etik Akuntan), dan standar (misal seperti Standar Akuntansi Keuangan jika di Indonesia) dan undang – undang serta aturan lainnya.
Semua perangkat tersebut dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan yang dapat merugikan publik,
seperti tindakan penggelapan dana, manipulasi kondisi keuangan, rekayasa
kinerja atau laba seperti yang pernah penulis bahas sebelumnya, dan lain – lain. http://kazenime22.blogspot.com/2019/02/akuntansi-keuangan-rekayasa-laba.html
B. Isi Laporan Auditor
Isi dari laporan akuntan publik atau
auditor pada umumnya terdiri atas empat bagian atau poin, yaitu sebagai berikut
:
1. Bunyi dari pernyataan akuntan publik
atau auditor
2. Laporan keuangan yang diperiksa mencakup
neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan dan
penjelasan atas laporan keuangan tersebut.
3. Daftar lampiran yang merupakan perincian
dari perkiraan – perkiraan yang terdapat dalam laporan keuangan. Seperti perkiraan
piutang tak tertagih atau Non Performing
Loan.
4. Analisis laporan keuangan mencakup
analisis likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, arus kas, dan lain – lain.
Dari hasil analisis inilah pihak akuntan dapat berkomentar terkait kualitas
keuangan perusahaan selain berkomentar
tentang status kewajaran laporan keuangan tentunya, sehingga dapat menjadi
referensi bagi pihak perusahaan sekaligus menjadi dasar bagi akuntan publik
atau auditor dalam memberikan saran atau jasa konsultasi.
Jika laporan akuntan publik hanya
mencakup bunyi pernyataan, laporan
keuangan utama, dan princian laporan keuangan utama (nomor 1,2 dan 3), laporan
akuntan tersebut disebut Laporan Akuntan bentuk Pendek (Short Form Report).
Dan apabila dilengkapi dengan laporan nomor 4
atau analisa laporan keuangan (laporan komentar dan analisis akuntan), maka
laporan akuntan tersebut disebut dengan laporan akuntan bentuk panjang (Long Form Report).
Laporan bentuk panjang atau pendek tidaklah didasarkan pada tebalnya laporan, melainkan didasarkan pada tambahan informasi yang lebih detail dan diolah oleh akuntan. Namun yang perlu diperhatikan adalah pernyataan akuntan hanya menunjukkan pendapat akuntan terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan pihak akuntan tidak bertanggung jawab memberikan informasi diluar laporan keuangan.
Laporan bentuk panjang atau pendek tidaklah didasarkan pada tebalnya laporan, melainkan didasarkan pada tambahan informasi yang lebih detail dan diolah oleh akuntan. Namun yang perlu diperhatikan adalah pernyataan akuntan hanya menunjukkan pendapat akuntan terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan pihak akuntan tidak bertanggung jawab memberikan informasi diluar laporan keuangan.
Akan tetapi
terdapat tanggung jawab tertentu yang dimiliki setiap akuntan publik terhadap
beberapa infomasi diluar laporan keuangan (Supplementary
Information) yan diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik khususnya
Standar Auditing yang dirumuskan dalam Standar Pelaporan poin c (150.2) yang
terdiri atas 4 poin sebagai berikut :
1. Laporan audit harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku
Umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaaan
yang didalamnya terkait konsistensi dari penggunaan prinsip akuntansi dalam
periode berjalan sekaligus hubungannya dengan penerapan prinsip akuntansi yang
mungkin berbeda dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informasi didalam laporan
harus dipandang cukup memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan audit harus memuat pernyataan
terkait pendapatny terhadap laporan keuangan yang diperiksa secara keseluruhan
atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pernyataan tidak dapat diberikan, maka alasannya pun harus dinyatakan.
C. Contoh Laporan Auditor
Untuk lebih
jelasnya seperti apa isi dan bentuk laporan audit itu sendiri yang tentunya
diluar laporan keuangan, maka penulis mencoba untuk menyajikan contoh dari
laporan atas pernyataan auditor bentuk baku terhadap laporan keuangan komparatif
suatu perusahaan berikut ini :
ANDY
CHEN and KARA
Certified
Public Accountants
Suite
xxx
Central
District
Hongkong
90100
304/356-0800
Laporan Auditor Independen
Pihak yang dituju auditor
“Kami telah mengaudit Neraca perusahaan
ICBI per 31 Desember 20x7 dan 20x8 serta Laporan Laba Rugi, Laba ditahan, dan
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami
terletak pada pernyataan atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti – bukti yang mendukung jumlah – jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami
yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut
pendapat kami Laporan Keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan ICBI tanggal 31
Desember 20x7 dan 20x8 hasil usaha, serta Arus Kas untuk tahun yang brrakhir
pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.”
(Tanda Tangan, Nama, dan nomor
register negara auditor)
Tanggal
(Lebih jelas terkait pendapat akuntan dilink berikut :
http://kazenime22.blogspot.com/2019/02/auditing-pendapat-akuntan.html )
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-tidak-wajar-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-beberapa-tujuan-laporan-keuangan.html
Semoga bermanfaat ya. . . :-)
https://kazenime22.blogspot.com/2020/01/audit-pendapat-tidak-wajar-akuntan.html
https://kazenime22.blogspot.com/2019/12/audit-beberapa-tujuan-laporan-keuangan.html
Semoga bermanfaat ya. . . :-)
Comments
Post a Comment