MANAJEMEN KEUANGAN : BEBERAPA PIHAK DAN PELAKU DALAM PASAR MODAL YANG WAJIB DIKETAHUI




        Pasar Modal (Wikipedia, 2017) merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Otoritas Jasa Keuangan (2013:53), Wikipedia (2017) dan Amin Widjaja Tunggal (2016) berikut ini merupakan beberapa pihak dalam pasar modal yang perlu diketahui :

a. Emiten yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau melakukan emisi di bursa. (Wikipedia, 2017)

b.   Investor yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. (Wikipedia, 2017)

c. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk menurut Undang – Undang No. 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya. (Tim EPK, 2013).

d.   Underwriter yaitu lembaga yang menjamin terjualnya efek sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten.

e.    Broker atau pialang yaitu perantara dalam jual beli efek antara si penjual dan si pembeli.

f.    Manajer Investasi yaitu manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga dan aset lainnya dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.


g.   Bank Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hak – hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. (Tim EPK, 2013).

h.   Biro Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hal yang berkaitan dengan efek. (Amin Widjaja Tunggal, 2016:94).

i.  Kustodian Sentrak Efek Indonesia (KSEI) merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, berbentuk PT, non profit yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1997 yang berfungsi melakukan penyelesaian efek yang ditransaksikan di bursa. (Amin Widjaja Tunggal, 2016:110).

j. KPEI merupakan lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia yang bertugas menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa, mengelola dana jaminan dan memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan OJK. (Amin Widjaja Tunggal, 2016:95)

            Namun pada tanggal 22 Juli 2019, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif berlakukan penerapan fasilitas Central Bank Money (CeBM) yaitu sistim penyelesaian dana transaksi efek melalui bank Indonesia. Sebelum sistim atau fasilitas ini digunakan, penyelesaian dana transaksi efek dilakukan melalui bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai bank pembayar, yaitu berfungsi sebagai wadah untuk dana yang tercatat dalam rekening efek di KSEI. Namun, setelah diterapkan sistim full  CeBM ini, bank pembayaran tersebut beralih fungsi menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek. Fasilitas intraday merupakan dana talangan untuk penyelesaian transaksi efek.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : MEMAHAMI REWORK DAN SCRAP