MANAJEMEN KEUANGAN : BEBERAPA PIHAK DAN PELAKU DALAM PASAR MODAL YANG WAJIB DIKETAHUI
Pasar
Modal (Wikipedia, 2017) merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Menurut
Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Otoritas Jasa Keuangan (2013:53),
Wikipedia (2017) dan Amin Widjaja Tunggal (2016) berikut ini merupakan beberapa
pihak dalam pasar modal yang perlu diketahui :
a. Emiten
yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atau
melakukan emisi di bursa. (Wikipedia, 2017)
b. Investor
yaitu pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang
melakukan emisi. (Wikipedia, 2017)
c. Otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk menurut Undang – Undang No.
21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
yang mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan jasa keuangan lainnya. (Tim EPK, 2013).
d. Underwriter
yaitu lembaga yang menjamin terjualnya efek sampai batas waktu tertentu dan
dapat memperoleh dana yang di inginkan emiten.
e. Broker
atau pialang yaitu perantara dalam jual beli efek antara si penjual dan si
pembeli.
f. Manajer
Investasi yaitu manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau
surat berharga dan aset lainnya dengan tujuan untuk mencapai target investasi
yang menguntungkan bagi investor.
g. Bank
Kustodian merupakan pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak – hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabah. (Tim EPK, 2013).
h. Biro
Administrasi Efek (BAE) merupakan pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hal yang berkaitan dengan efek. (Amin Widjaja Tunggal,
2016:94).
i. Kustodian
Sentrak Efek Indonesia (KSEI) merupakan salah satu Self Regulatory Organization (SRO) dalam kelembagaan pasar modal
Indonesia, berbentuk PT, non profit yang didirikan pada tanggal 23 Desember
1997 yang berfungsi melakukan penyelesaian efek yang ditransaksikan di bursa.
(Amin Widjaja Tunggal, 2016:110).
j. KPEI
merupakan lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia yang bertugas
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa,
mengelola dana jaminan dan memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan OJK. (Amin Widjaja Tunggal, 2016:95)
Namun pada tanggal 22 Juli 2019, PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) efektif berlakukan penerapan fasilitas Central Bank Money (CeBM) yaitu sistim
penyelesaian dana transaksi efek melalui bank Indonesia. Sebelum sistim atau
fasilitas ini digunakan, penyelesaian dana transaksi efek dilakukan melalui
bank komersial yang ditunjuk oleh KSEI sebagai bank pembayar, yaitu berfungsi
sebagai wadah untuk dana yang tercatat dalam rekening efek di KSEI. Namun,
setelah diterapkan sistim full CeBM ini, bank pembayaran tersebut beralih
fungsi menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada perusahaan efek.
Fasilitas intraday merupakan dana talangan untuk penyelesaian transaksi efek.
Comments
Post a Comment