ISLAM DAN HIJRAH : DETAIL MEMAHAMI AKIBAT DOSA SOGOK (SUAP)


A.  Memahami Pengertian Sogok (Suap)

Salah satu kebiasaan buruk dan dosa yang kini telah dianggap biasa di tengah masyarakat di seluruh dunia yaitu terkait kegiatan atau praktik sogok – menyogok atau suap risywah. Allah Subhanahu wa ta'ala dengan tegas melarang atau mengharamkan perbuatan ini, termasuk mereka yang merupakan perantara dari perbuatan tersebut bahkan haram status harta atau sesuatu yang diperoleh dengan cara demikian.


Secara sederhana dan umum sogok merupakan pemberian uang kepada pihak tertentu agar dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan dengan mudah dan cepat, yang bukan merupakan haknya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata sogok di sama artikan dengan suap yaitu uang sogok.


Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwa musyawarah nasional VI Majelis Ulama Indonesia tentang Risywah (Suap) Ghulul (Korupsi dan Hadiah Kepada Pejabat), Risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syari’ah) atau membatilkan perbuatan yang hak.


Dalam kasus sogok – menyogok terdiri dari 3 (tiga) pihak yaitu “pemberi sogok disebut rasyi, sedangkan penerima sogok disebut Murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra’isy (Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharb al-Hadits wa al-Atsar, II, h. 226). Ketiga pihak ini meski memiliki peran yang berbeda, namun tetap saja dapat ditetapkan sebagai para pelaku sogok atau suap (risywah). 


Sebab beberapa orang sering berdalih: “saya kan bantu memberikan uang nya saja, tidak ikut – ikutan menyogok”. Sungguh itu suatu logika yang cacat sebab sangat jelas bahwa itu termasuk “tolong – menolong dalam dosa”, dalam hal ini dosa risywah. Meski bukan pelaku utamanya, namun jika ikut andil dalam prosesnya sedangkan kamu mengetahui maka kamu salah satu dari pelaku sogok. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

“...Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Ma’idah 5 : 2)

 

Perilaku buruk ini merupakan perilaku yang umum, tidak hanya permasalahan dalam Islam saja. Tentunya ini salah satu perkara yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan uang hasil dari sogok atau suap tersebut haram. Sebab, dalam penyogokan atau suap mengakibatkan orang lain terzalimi dan dirugikan, bahkan dapat menzalimi banyak orang tanpa disadari. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al – Baqarah 2 ; 188)


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam atau Nabi kita Muhammad pun sangat tidak menyukai perbuatan ini. Bahkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam melaknat dan mendoakan agar orang – orang yang terlibat dalam proses sogok dijauhkan dari rahmat Allah. Ibnu Umar berkata :

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberikan sogok dan orang yang menerima sogok”. (HR. Abu Daud dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

 

B.  Jenis – Jenis Sogok dan Dampaknya

Terdapat berbagai macam sogok atau suap yang sering dilakukan dalam berbagai bidang. Dimulai dari politik, hukum, ekonomi bahkan sosial. Untuk lebih memahami terkait sogok (risywah) ini, maka perhatikan beberapa contoh kasus sogok yang mungkin sering terjadi disekitar kita beserta dampaknya bagi orang lain maupun dampak secara umum :


Tanah warisan yang dimiliki oleh masyarakat kecil secara turun – temurun dirampas oleh orang – orang yang mengerti celah hukum dan menyogok para penegak hukum untuk kepentingan tertentu, seperti ekspansi bisnisnya, investasi dan lain – lain. Tentunya sebagai masyarakat kecil, mereka tidak dapat berbuat apa – apa ketika tanah milik mereka dirampas dengan dukungan pejabat penerima sogok.


Dalam pelayanan masyarakat seringkali sangat sulit untuk menerima pelayanan yang baik dan cepat sesuai tugasnya. Bahkan sengaja dipersulit dengan berbagai alasan. Harus dengan uang pelicin, barulah kemudian pelayanan tersebut akan diberikan dengan baik dan cepat. Tentunya terkadang bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki uang pelicin akan mengalami kesulitan dalam urusannya.


Dalam dunia kerja (swasta) atau kepegawaian (cpns), orang – orang yang mempunyai kemampuan tertentu tidak mau dan atau tidak memiliki biaya untuk memberikan uang pelicin kepada panitia penerima calon pegawai negeri atau karyawan swasta. Maka tak heran terkadang putra – putri yang berkemampuan bahkan yang terbaik (dari sisi kemampuan, iman dan akhlaknya atau agamanya) dari suatu bangsa tersingkirkan akibat tidak mampu atau tidak mau menyogok. Bahkan tak jarang mereka justru di tarik dan dipekerjakan oleh pihak atau bangsa asing yang lebih menghargai nilai seorang manusia.


Tak hanya sampai disitu. Terkadang akibat dari calon pegawai atau karyawan yang melakukan sogok, mengakibatkan calon pegawai atau calon karyawan lainnya yang mungkin harusnya ia yang terpilih namun tersingkirkan. Tak jarang mereka pulang dengan wajah kecewa ditambah lagi jika orang tua mereka tak pengertian dan berahklak buruk sehingga memarahinya dan atau memukulnya karena dianggap tak becus dalam mencari pekerjaan hingga tak jarang ada yang melakukan bunuh diri. Atau terkadang juga ada yang pulang dengan wajah sangat sedih akibat tak bisa memberikan sesuap nasi bagi anak dan istrinya di rumah.


Selain itu, seluruh barang dan jasa dari sebuah bangsa atau negara pemakan sogok umumnya sangatlah mahal. Sebab dalam prosesnya sebuah usaha barang dan atau jasa dari produsen hingga sampai ke tangan penggunanya harus melewati meja – meja yang harus diletakkaan amplop berisi uang agar dilancarkan, diizinkan dan atau di utamakan. Dan uang sogok tersebut dimasukkan ke dalam elemen biaya produksi atau biaya lainnya sehingga membuat harga barang menjadi lebih mahal. Dengan kata lain, yang membayar uang sogok tersebut secara tidak langsung ialah konsumen alias masyarakat umum.


Dalam dunia kesehatan, seringkali atau terkadang ditemukan obat – obatan yang tidak memenuhi standar kesehatan, kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi di negara pemakan sogok. Ini dikarenakan para oknum pejabat dan atau  pegawai tertentu yang mudah untuk menerima sogokkan sehingga bisa lolos dengan mudahnya produk obat – obatan tersebut. Tentunya ini dapat merusak kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa. Dengan kata lain, nyawa manusia dihargai dengan sejumlah uang sogokkan atau suap. Dan masih banyak lagi contoh – contoh lainnya.

 

Terkadang aktivitas sogok atau suap ini berujung pada penipuan, bahkan menipu atas nama agama atau atas nama Tuhan. Seringkali kita mendengar orang berkata Alhamdulillah proyek ini lancar dan saya mendapat pekerjaan serta jabatan ini, ini rezeki dan berkah/berkat dari Tuhan atau Allah Subhanahu wa ta'ala, padahal apa yang diperolehnya tersebut dari hasil sogok atau suap. Sejak kapan perbuatan dosa menjadi rezeki dari-Nya dan berkah?.


Atau seperti orang yang melakukan penyogokan terhadap kampus agar mudah dan cepat meluluskannya. Maka dalam hal ini pelakunya telah melakukan penipuan, khususnya bagi si pemberi sogok. Sebab bagi si pemberi sogok, gelar yang ia terima akan terus menempel dibelakang atau depan namanya (misalnya Asep SE. MM), dengan kata lain bisa jadi secara tidak langsung ia melakukan penipuan publik terkait gelarnya secara terus – menerus selama ia menggunakan gelarnya, termasuk ketika ia melamar kerja.


Allah Subhanahu wa ta'ala memberikan ciri atau sifat dari hamba – hambanya yang benar – benar beriman, salah satunya tidak memberikan persaksian palsu atau tak suka berdusta, dipertegas oleh sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang berlepas diri dari para pelakunya (penipu/pendusta) :

“Dan orang – orang yang tidak memberikan persaksian palsu...” (QS. Al-Furqan 25 : 72)

“Sesungguhnya orang yang menipu/curang tidak termasuk golonganku”. (HR. Muslim)

 

C.  Kapan Sogok Diperbolehkan

Sebagaimana penulis telah paparkan dan dijelaskan pengertian beserta beberapa contoh dari sogok atau suap (risywah) diatas, dapat dipahami secara singkat bahwa upaya sogok – menyogok dapat berdampak buruk bagi orang lain, tak cuma satu orang bahkan dapat berdampak buruk bagi banyak orang. Lalu apakah ada saat dimana sogok diperbolehkan?


Mengacu pada pengertian risywah atau suap seperti yang telah dipaparkan dan dijelaskan penulis, maka tentunya tidak boleh melakukan sogok – menyogok atau suap karena berdasarkan pengertian tersebut sogok atau suap adalah sebuah aktivitas yang buruk dimana “meluluskan perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak”. Maka dalam hal ini pertanyaan yang tepat ialah “apakah ada saat dimana boleh memberikan uang pelicin?”.


Jawabannya menurut penulis ialah “ada, yaitu ketika kamu dapat mengukur dengan benar bahwa benar kamu sedang memperjuangkan sesuatu yang merupakan hakmu dan atau hak orang lain”. Contohnya ketika ada temanmu di ancam akan dibunuh kecuali dengan membayar uang tebusan atau misalnya ketika kamu ingin mengurus dokumen tertentu yang selalu dipersulit oleh oknum pegawai dan atau pejabat dimana harus diberi uang pelicin, dan contoh lainnya.

 

Akan tetapi, terkadang kita diperhadapkan pada kondisi yang tidak dapat diukur apakah benar itu merupakan hak kita yang dapat diperjuangkan atau justru bukan hak kita. Misalnya dalam perekrutan pegawai atau karyawan kamu berencana memberikan uang pelicin agar tidak dipersulit dan dapat diterima kerja karena kamu merasa kamulah yang berhak. Yang menjadi masalah ialah “apa tolak ukurmu sehingga kamu yakin bahwa kamu yang paling berhak diantara semua pelamar sehingga kamu mau memberikan uang pelicin?”.


Maka dari itu, pastikan terlebih dahulu bahwa itu merupakan benar – benar hakmu sebelum memberikan uang pelicin. Yang terbaik ialah urungkan niatmu (tinggalkan) untuk memberikan uang pelicin apabila memang sulit untuk diukur apakah itu hakmu dan atau hak orang yang kamu perjuangkan, atau hak dari orang lain. Wallahu a’lam.


Setelah memahami secara lebih mendalam terkait sogok – menyogok atau suap (risywah) dalam tulisan ini, kira – kira masihkah kamu akan tega berniat melakukan upaya suap atau sogok (risywah)?.  Semoga bermanfaat, khususnya buat orang – orang yang penulis sayangi, lebih khususnya lagi buat dia yang penulis sangat cintai di sana. Amiin.

Comments

Popular posts from this blog

TEORI AKUNTANSI : MEMAHAMI SIFAT - SIFAT AKUNTANSI

ANGGARAN PERUSAHAAN : ANGGARAN PADA PERUSAHAAN JASA (SERVICE COMPANY BUDGET)

AKUNTANSI BIAYA : METODE HARGA POKOK PESANAN (JOB ORDER COSTING METHOD)